Minggu, 11 Mei 2008

Kriminal

Diduga Keras Galian C PT.JBI Ileggal

Tanjabbar —
Maraknya kasus kegiatan terkait lingkungan hidup berupa, Galian C di daerah Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mesekipun pihak Pemkab Tanjabbar telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, tampaknya belum membuat jera sejumlah oknum pengusaha, bahkan terkesan pihak oknum pengusaha ‘nakal’ hanya ngeruk keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak tergadap kerusakan eko sistim dilingkungan disekitar lokasi ditambang.
Buktinya, Galian C ileggal yang beraktivitas di Km 73 jalan 130 U dalam areal perusahaan wira karya sakti (PT.WKS) saat ini yang dilakukan sub kontraktor PT.JBI, dinilai telah mengkangkangi Undang-undang tentang lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah, bahkan juga kegiatan tersebut telah merugikan keuangan daerah seperti, pendapatan asli daerah (PAD) Tanjabbar.
Untuk itu ketua koordinator investigasi lembaga swadaya masyarakat (LSM Pakam) Merlung Heri Juanda.SH, menghimbau kepada Pemkab Tanjabbar segera melakukan tindakan tegas, sanksi kepada oknum pengusaha yang telah melakukan kegiatan Galian C Ileggal didaerah tersebut sehingga kedepan, setiap pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Tanjabbar dapat melakukan kewajibanya seperti membuat izin sebelum melakukan eksplotasi dilokasi.
Berdasarkan hasil investigasi koran ini yang dibarengi tiga orang pengurus LSM Pakam Merlung, dilokasi ternyata benar adanya, aktifitas kegiatan Galian C yang tengah berjalan menggunakan alat berat eksapator dan sejumlah kendaraan roda empat lainya. Sementara inpormasi yang dapat dirangkum dilokasi, diduga sejumlah kendaraan tersebut milik PT.SAL, sedangkan PT. JBI sebagai pelaksana dilapangan atau sebagai sub kontraktor dari PT.WKS.
“ Alat berat ini milik PT.SAL. sedangkan PT.JBI hanya pelaksana dilapangan, Bos kami Pak Alek, kantornya di Km 8 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu,” ujar salah satu karyawan PT.JBI yang tak mau menyebutkan namanya, dilokasi saat itu.
Ditempat yang sama, Ketua koordintor investigasi LSM Pakam Merlung Heri Juanda.SH, menilai kegiatan Galian C yang terdapat dalam areal PT.WKS tersebut. Diduga keras Ileggal, sehingga telah merugikan PAD Tanjabbar, bahkan oknum pengusaha tersebut dinilai telah berani melakukan kegiatan Galian C tanpa dilengkapi dokumen. Untuk itu, menghimbau pihak instansi terkait, diantaranya Kapedalda dan Kabag Ekonomi, segera meninjau lokasi, dimana saat ini aktifitas penggalian tengah berjalan.
“ Ya, jelas kegiatan ini telah melanggar ketentuan yang ada, sehingga berdampak terhadap lingkungan, bahkan kegiatan ini telah merugikan keuangan daerah seperti PAD. Kami minta pihak instansi terkait segera meninjau kelokasi. Kita siap membantu,” tegas Heri
Ketika dikonfirmasi, Kabag Ekonomi Yan Eri.Sp mejelaskan, tidak ada izin Galian C atas nama PT.JBI, dan berjanji akan menindak lanjuti inpormasi yang telah disampai LSM Pakam Merlung.
“ Kami akan menindak lanjuti inpormasi itu, bila terbukti kita atas nama Pemkab Tanjabbar akan mengenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Galian C salah satu sumber PAD Tanjabbar, “ tegas Yan Eri.***

Tidak ada komentar: