Selasa, 13 Mei 2008

JN Pertanyakan Pengusutan Dugaan Penyimpangan Raskin

Jambi —
Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Nusantara (DPD JN) Provinsi Jambi melalui ketua umumnya Dahril Al-Fath mempertanyakan pengusutan dugaan penyimpangan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang diduga melibatkan Kepala Desa Seling M. Safri Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Menurut data yang diterima DPD Jaringan Nusantara Provinsi Jambi, kasus ini pernah dilaporkan warga Desa Seling ke Polsek Tabir sekitar bulan Desember 2007 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pengusutan yang dilakukan aparat Polsek dan Polres Merangin. Sementara itu, Hasnami salah seorang Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Seling mengaku sudah pernah dimintai keterangan oleh aparat Polres Merangin, namun tidak ada kejelasan ujung pangkal kasus ini. Apakah sudah di SP3 atau memang masih dalam pengusutan.
Labih lanjut, menurut ketua DPD JN ini, pihaknya juga akan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi yang terkait dengan penyaluran raskin termasuk ke Desa Seling nantinya.
Karena berdasarkan instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada seluruh anggota JN saat silaturahmi nasional di Cibubur 3 Mei lalu, mengatakan bahwa beras raskin diberikan kepada rumah tangga niskin (RTM) di desa atau kelurahan, daftar penerima raskin merupakan hasil seleksi melalui proses musyawarah desa/kelurahan.
Sedangkan jumlah yang didistribusikan 15 kg per Rumah Tangga Miskin (RTM) per bulan dengan harga Rp 1.600/kg. Untuk tahun 2008 diberikan selama 8 bulan. Untuk kualitas beras adalah medium kondisi baik, sesuai kualita beras pemerintah. Pelaksanaan distribusi dilakukan oleh Kelompok kerja (Pokja) raskin di titik distribusi yang terdiri aparat kecamatan, desa/kelurahan dan institusi kemasyarakatan setempat, trmasuk TP PKK yang ditunjuk oleh Camat.
Sedangkan titik distribusi adalah tempat atau lokasi penyerahan beras oleh satker raskin kepada pelaksana distribusi di desa/kelurahan atau lokasi lain yang dapat dijaungkau penerima manfaat raskin. “Jadi, suatu hal yang mengherankan bila ada yang meninggal karena kelaparan ditengah-tengah program raskin, sedangkan dana raskin tahun 2008 ditingkatkan oleh pemerintahan SBY menjadi Rp 58 triliun,” ungkap Dahril yang juga mendapat Sertifikat Juru Penerang (Jupen) SBY itu.
Kembali kepada kasus dugaan penyimpangan beras raskin yang dilakukan oleh oknum Kades Seling tersebut, DPD JN Provinsi Jambi mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas.
Sementara itu, Hasnami juga mengatakan kasus raskin merupakan pintu pertama untuk mengungkap kasus-kasus yang lainnya yang ada di desa Seling. “Masih ada dua kasus besar lagi yang dilakukan berjemaah oleh oknum perangkat desa,” katanya.***

Tidak ada komentar: