Senin, 05 Mei 2008

Ketua DPRD Merangin Jalani Sidang Perdana

Merangin - Pengadilan Negeri Bangko mengelar sidang pertama Drs. Karim Hasan yang juga Ketua DPRD Merangin dalam dugaan korupsi APBD pos Anggaran dewan sebesar Rp 3,2 milyar pada tahun 2003-2004 di ruang sidang utama. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Syafri membacakan dakwaannya, hakim ketua Sabarulina br Ginting, SH menanyakan kesehatan terdakwa yang berstatus tahanan kota sejak 31 Maret 2008, Karim mengaku dalam keadaan sehat dan siap mendengarkan dakwaan JPU.
Hakim juga menanyakan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berstatus tahanan kota sebagai pertimbangan tindakkan selanjutnya yang akan diambil hakim. “Harus ditunjukkan kepada kami karena sebagai bahan pertimbangan kami untuk selanjutnya.” Kata Sabarulina.
Drs. Karim Hasan dengan nomor perkara 59/PID.B/2008/PN.BK-63 dikenai dakwaan kesatu : Pasal 6 (2) Jo 18, Undang-undang Nomor 31/1999, kedua : Pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 31/ 1999. didamping tiga pengacara dari “Syahril, Musfandi & Rekan” Padang Sumatera Barat, diantara Syahril, SH.MH, Musfandi, SH.MBA, dan Hendri Yanti Cepu, SH.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU pengacara Karim Hasan keberatan atas dakwaan Jaksa dengan menolak seluruh isi dakwaan. Pada hari kamis (8/5) sidang akan digelar kembali ditempat yang sama.
Diruang sidang II Pengadilan Negeri Bangko Majlis Hakim juga menyidangkan Hj Yukarni, Zaidan Ismail, Arief Awaludin mantan Panitia Anggran dewan, dalam perkara yang sama dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Fitri Zulfahmi, SH yang sehar-harinya adalah Kasi Intelejen Kejari Bangko.
Dan kemarin (5/5) turut disidangkan dalam kasus yang sama Yunidan, SH mantan sekretaris dewan priode dengan agenda yang sama mendengarkan dakwaan JPU. ***

Tidak ada komentar: