Selasa, 13 Mei 2008

Peluang Calon Independen Masih ‘Ngantung’

Jambi -
Peluang calon independen untuk maju menjadi calon walikota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi, 20 Agustus 2008 masih "gantung" karena belum ada kepastian dan kesiapan KPUD untuk melaksanakannya.
Ketua KPUD Kota Jambi, Bajuri didampingi anggotanya A. Shomat di Jambi, mengatakan, pihaknya belum ada kesepakatan dengan DPRD dan walikota untuk mengakomodir calon independen tersebut.
Menanggapi desakan warga dan kandidat perseorangan supaya undang-undang no.12 tahun 2008 serta edaran Mendagri tentang calon perorangan dilaksankan, Bajuri menyatakan merespon tuntutan itu, yakni secepatnya berkoordinasi dengan DPRD dan walikota.
Banyak hal yang harus disiapkan jika calon independen itu diberi peluang, seperti logistik, dana, bahkan tambahan atau perpanjangan waktu pendaftaran.
Peran DPRD dan walikota untuk menyetujui, mengesahkan dan mengucurkan tambahan dana yang akan digunakan sangat menentukan, untuk itu secepatnya koordinasi akan dilakukan dengan dua lembaga tersebut.
Sosialisasi tentang undang-undang no 12 tahun 2008 serta edaran Mendagri tentang calon perorangan itu harus lebih dulu dilakukan, karena DPRD juga belum memahami undang-undang tentang calon independen tersebut.
"Bagaimana anggota DPRD dan walikota menyetujui tambahan, mengesahkan dan mengucurkan dana tambahan, jika mereka sendiri belum memahami undang-undang tersebut," katanya.
Kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi pada 20 Agustus 2008 yang diusung partai sebanyak empat pasang yakni Bambang-Sum Indra, Asnawi-Nuzul Prakosa, Zulkifli Shomad-Agusroni dan Sutrisno-Efendi Hatta, sementara perseorangan Agus Setionegoro-Arfandy Rachman.***

Tidak ada komentar: