Senin, 12 Mei 2008

KPUD Kota di Desak Akomodir Calon Independen

Jambi -
Puluhan massa yang tergabung dalam Kumpulan Anti Korupsi, Senin (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan aksi unjukrasa ke Kantor KPUD Kota Jambi. Pengunjukrasa mendesak agat KPUD Kota Jambi, mengakomodir calon independent demi tegaknya demokrasi di Kota Jambi.
Dengan membawa spanduk – spanduk dan poster – poster tuntutannya, pengunjukrasa melakukan orasi di Bundaran Monas Kota Baru. Selain itu mereka juga membagikan selebaran – selebaran kepada sejumlah pengendara. Usai melakukan orasi di Bundaran Monas, para pengujukrasa langsung menuju Kantor KPUD Kota Jambi.
Koodinator aksi M Refi dalam orasinya meminta kepada KPUD Kota Jambi untuk mengakomodir calon independent, Sesuai dengan Undang – Undang No 12 Tahun 2008 dan edaran Mendagri.
“ Demokrasi harus dibuka seluas – luasnya, sehingga aspirasi masyarakat dapat di capai untuk memilih pemimpin yang pantas dan betul – betul mampu memimpin Kota Jambi kedepan.” Ujarnya.
Apalagi katanya, dengan telah dibuanya kesempatan oleh undang –undang tentang calon independent (non partai) maka kesempatan bagi calon –calon pemimpin masa depan untuk ikut bertarung dalam pilwako 2008 di Kota Jambi.
“ KPUD harus menjemput bola yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat dan segera disosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya calon independent yang nantinya ikut Pilwako.” Tegasnya.
Sosialisasi ini katanya, adalah beban moral yang harus dilaksanakan , karena calon independent bisa ikut pilwako adalah kemajuan besar dalam demokrasi , khususnya di Jambi dan Indonesia.
Sementara itu Ketua KPUD Drs Badjuri M yang menemui pengunjukrasa mengatakan, kami dari KPUD bekerja secara terbuka, demokratis, netral dan tidak memihak kepada siapapun yang maju dalam Pilwako di Kota Jambi.
“ Kami sudah mengutus anggota KPUD Kota Jambi. Dan hasilnya akan ada beberapa hari nanti, pengutasn itu, terkait masalah pencalonan independent, kami KPUD siap, tidak ada problem jika ada calon independent maju dalam Pilwako,” Katanya
Sementara itu, berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Pusat No 860/15/IV/2008 perihal jadwal pengumuman dan pendaftaran pasangan calon peserta pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan, yang ditandatangai oleh Ketua Prof Dr H A Hafisz Anshary AZ, MA disebutkan bahwa, KPU Provinsi datau Kabupaten Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tahapan pendaftaran pasangan calonnya dimulai pada bulan juni 2008 , agar mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari usur perseorangan setelah tanggal 3 Mei.
Dan juga calon perseorangan yang mendaftar ke KPU harus sudah menyerahkan daftar dukungan penduduk beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dengan perubahan undang –undang No 32 tahun 2004 kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dan PPS sebelum 28 ( Dua Puluh Delapan ) hari pelaksanaan verifikasi untuk pemilu gubernur/wakil gubernur dan 21 hari ( dua puluh satu ) hari pelaksanaan verifkasi untuk pemilu Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota /Wakil Walikota
Selain itu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengumuman dan pendafaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dari unsur perseorangan , agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait.***

Tidak ada komentar: