Senin, 12 Mei 2008

As’ad Syam Tolak Dakwaan JPU

Jambi –
Persidangan Kas bolong Kabupaten Muarojambi dengan tersangka As,ad Syam dan Zaidan Jauhari, kemarin di PN Sengeti kembali dilanjutkan, sepertinya kasus kas bolong Muarojambi banyak melibatkan banyak pihak.
Kadis Pendidikan Muarojambi Sukni dan bendaharanya Fauzi, dipanggil sebagai saksi, terkait ikut menikmati dana kas bolong, dimana dalam keterangan Samsul Bahrun bendahara keuangan Muarojamabi, menggunakan anggaran pemda dalam bentuk pinjaman bantuan bencana alam dari pusat sebesar Rp 476 juta.
Dalam keterangannya, Sukni, mengaku tidak pernah menggunakan dana kas daerah. Namun demikian, dia mengakui, dia pernah meminjam dana bantuan bencana alam dari pemerintah pusat, untuk membangun sarana prasarana pendidikan.
Dana tersebut kata Sukni, telah dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana pendidikan, akibat bencana alam. ‘’Dinas pendidikan pernah meminjam dana bantuan pencana alam, tidak dana kas daerah’’ujarnya.
Sementara itu, Asaad Syam menolak isi surat dakwaan JPU, yang menyangkakan dia bersalah, sehingga mengakibatkan kerugian negar Rp 4 milliar.
‘’Saya menolak dan tidak bersalah dalam masalah ini, karena masalah tersebut sudah muncul sejak tahun 2001, padahal saya baru menjabat sebagai bupati tahun 2002’’ujarnya.
Dijelaskannya, terjadinya kas bolong itu, karena dana tersebut dipinjamkan ke beberapa pihak yang berkompeten, yang sampai saat ini tidak dikembalikan. ‘’Saya tidak pernah menggunakan kas daerah untuk kepentingan pribadi, semuanya jelas peruntukannya, dan sampai saat ini pinjaman dari pihak ketiga ini sampai saat ini tidak pernah dikembalikan’’ujarnya.
Dia pun menilai, kasus yang dihadapinya selama ini, masuk dalam lingkup perdata. ‘’Silahkan gugat secara perdata, tidak pidana, makanya saya semakin bingung’’jelasnya.***

Tidak ada komentar: