Senin, 12 Mei 2008

44 Kasus Ilegal Logging Diungkap Polda Jambi

Jambi -
Polda Jambi mengungkap 44 kasus pembalakan liar (ilegal logging) setelah mengamankan 102 tersangka dalam kurun empat bulan terakhir mulai Januari hingga April 2008.
Kasus itu sebagian besar di beberapa kabupaten dalam Provinsi Jambi dan saat ini sedang ditangani Polres setempat, kata Direktur Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Alorante, di Jambi.
Dari ke-44 kasus yang ditangani jumlah barang bukti berhasil disita kayu gelondongan sebanyak 3.197 M3, KGG 447 M3 dan kayu potongan 54 M3 dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kasus pembalakan liar saat ini menjadi atensi dari Kapolri yang harus dilaksanakan seluruh Polda dan jajarannya di Indonesia termasuk Jambi yang menjadi prioritas penanganan.
Ke-44 kasus pembalakan liar itu yang masih dalam tahap penyidikan ada 33 kasus dengan sembilan tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu barang bukti yang turut disita ada beberapa unit alat berat, chainsaw, dokumen tidak resmi, kapal pompong dan mobil truk.
Polda Jambi sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemberantasan pembalakan liar dengan serius sesuai perintah Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan. ***

Tidak ada komentar: