Selasa, 27 Mei 2008

Polda Jambi Sita 179,8 Ton Gula Impor

Jambi -
Selama Mei 2008, Polda Jambi beserta jajarannya berhasil mengamankan dan menyita 179,8 ton gula pasir impor selundupan dari Dumai, Riau yang akan dimasukkan ke Jambi tanpa dokumen resmi.
Ke-179,8 ton gula impor tanpa dokumen terungkap dalam empat kasus yakni 70 ton ditangkap di Kota Jambi dan 109,8 ton di Kab. Tanjung Jabung Barat, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan, melalui juru bicara AKBP Yatim Suyatmo.
Terakhir Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil mengamankan 22 ton gula impor selundupan yang masuk dari Dumai, Riau menuju Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat pada Jumat lalu (23/5) lalu.
Polisi berhasil mengamankan 22 ton gula impor tersebut yang disimpan dari dalam rumah kosong milik Rahmat di Desa Tebing Tinggi, Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat.
Sepekan sebelumnya di Jl Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Tebing Tinggi kabupaten yang sama juga diamankan 15 ton gula impor yang ditelantarkan pemiliknya di dalam semak-semak pinggir jalan lintas.
Sementara itu di Kuala Tungkal dari salah satu gudang milik Henzen Gho alias Penghai ditemukan 72,8 ton gula impor tanpa dukumen resmi sedangkan kasus pertama kali terungkap di Kota Jambi dengan barang bukti 70 ton gula ilegal.
Kepolisian setempat menduga kasus gula impor ilegal pertama hingga keempat masih saling terkait dan polisi menjerat para pelakunya dengan UU Kepabeanan dan pasal 480 KUHP.
Polda Jambi bertekad mengungkap seluruh kasus penyeludupan gula impor tersebut.***

Tidak ada komentar: