Jumat, 02 Januari 2009

Polres Kerinci Tetapkan Delapan Tersangka

KERINCI – Polres Kerinci menetapkan lagi tiga tersangka kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh di Sungaipenuh, Kerinci. Masing-masing Roni, Reno, dan Moy.

Mereka pun masuk daftar pencarian orang (DPO) menyusul dua rekan mereka, yakni Fesdiamon dan Nursal Hadi, yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) pada unjuk rasa tersebut.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru itu, berarti dalam kasus yang menyebabkan kerusakan Gedung Uhang Empat Jenis dan Hotel Jaya Wisata itu, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang diduga provokator.

Tiga di antaranya ditahan di Polda Jambi setelah sebelumnya ditahan di Polres Kerinci. Mereka adalah Saiful Roswandi, Nanda, dan Ade.

Kapolres Kerinci AKBP S Sumirat melalui Kasat Reskrim AKP Wanneri mengatakan, tiga tersangka baru itu merupakan warga Pondok Tinggi, Kelurahan Sungaipenuh, Kerinci.

Sehari-hari mereka bekerja sebagai pegawai swasta. “Polres terus bergerak untuk mencari tiga tersangka tersebut,” ujarnya. (JAMBI INDEPENDENT)

Tidak ada komentar: