Senin, 10 November 2008

Petani Minta Izin PT TLS Dicabut

Jambi - Ratusan petani sawit plasma PT. Tunjuk Langit Sejahtera (PT.TLS) di Kabupaten Batanghari, Jumat (7/11) pagi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, di bilangan Telanaipura Jambi. Mereka menuntut Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. TLS.

Fiet Hariady, Kooordinator aksi mengatakan demo yang dilakukan petani ini adalah buntut dari kekecewaan petani pada perusahaan perkebunan sawit PT TLS. Pasalnya, PT TLS selaku bapak angkat berkewajiban melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan pada petani yang memberikan lahanya dengan sistem palsma.

Kemudian pihak perusahaan membentuk suatu koperasi yakni KUD Sadar. Selanjutnya pada tahun 1995, pihak PT TLS mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit diatas lahan yang diberikan petani, dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Dari ketentuan plafon KKPA itu, biaya yang harus dilunasi oleh petani sebesar 4,7 – 5,1 juta per hektar dengan massa cicilan empat tahun. Namun sampai saat ini pembangunan sawit yang dijanjikan itu belum juga selesai.

”Kami meminta pada pemerintah supaya izin HGU yang dimiliki PT TLS harus dicabut, karena pihak perusahaan ini telah ingkar janji pada petani,” kata Fiet

Disamping para petani meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mencabut izin HGU PT. TLS, juga meminta Kapolda Jambi untuk menarik aparat Brimob dari lokasi kebun sawit milik PT. TLS, karena selama ini aparat Brimob selalu mengintimidasi menteror para petani yang akan memanen TBS (Tandan Buah Segar) diareal kebun inti milik perusahaan. (iw)

Tidak ada komentar: