Menurut warga yang diterima oleh komisi B Harbeng mengatakan, warga di RT 02 ini tidak pernah mendapatkan jatah minyak tanah dari panggalan sekitar. Menurutnya, biasanya warga memberli di pangkalan lain,” Kami minta laporan kami ini ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Jambi, “ kata salah seorang warga
Dengan adanya pengaduan ini, pihak DPRD berjanji akan turun ke lapangan untuk megecek kebenaran apa yang diadukan warga.” Kita tampung dulu aspirasi warga. Dan kita akan turun secepatnya kelapangan,” Kata Ketua Komisi B Harbeng Masni
Lanjutnya, kalau memang ada kebenarannya laporan warga maka DPRD meminta agar agen minyak tahan untuk menindak tegas. Karena minyak tanah merupakan kebutuhan bagi masyarakat banyak.,” Kita juga tegaskan agat pemilik pangkalan minyak tanah untuk menjual sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan olegh pemerintah,” tegasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar