Selasa, 15 Juli 2008

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba

Jambi –
Kepolisian daerah Jambi, beserta jajarannya, dalam enam bulan terakhir, bulan Januari hingga Juni 2008, berhasil mengungkap 110 kasus narkoba, dengan tersangka sebanyak 230 orang.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Drs Syamsudin Lubis mengatakan, keberhasilan tersebut, berkat kerja keras petugas, setelah melakukan penyelidikan, dalam memberantas narkoba, dari hasil razia dan juga informasi masyarakat.
“Pada tahun 2008, mulai bulan Januari hingga Juni, Polda Jambi beserta jajarannya, berhasil mengungkap 110 kasus narkoba, dengan 230 orang tersangka”, ujarnya.
Jelas jurubicara Polda Jambi, masing-masing, pada bulan Januari, petugas mengungkap 22 kasus narkoba, diantaranya 9 kasus narkoba dan 13 kasus psikotropika, dengan 61 tersangka, yakni 15 orang sebagai pengedar dan 45 orang sebagai pengguna dan barangbukti yang berhasil disita pada bulan ini, jumlahnya 12,6 Kg ganja, 16 Inek dan 3 gram Shabu-shabu.
Pada bulan Februari. 11 kasus berhasil di tangani petugas, 1 narkoba, 10 psikotropika, dengan tersangka 25 orang, pengguna 22 orang, 3 orang pengedar, dan barangbukti yang disita, ganja sebanyak 6 Kg, Inek 152 butir dan Shabu-shabu 7,5 gram.
Bulan Maret, 26 kasus berhasil ditangani, masing-masing 3 kasus narkoba, 23 kasus psikotropika, tersangkanya sebanyak 63 orang, yakni 16 orang pengedar, 42 pengguna, serta barangbuktinya, 5,8 Kg ganja, inek 87,5 butir, Shabu-shabu 6 gram.
Bulan April, polisi menangani 26 kasus, terdiri dari 5 kasus narkoba, 21 kasus psikotropika, dengan tersangka sebanyak 55 orang, 19 orang pengedar dan 36 orang pengguna, barangbukti, 5,4 Kg ganja, 31,5 butir inek dan shabu-shabu 3,5 gram.
Sedangkan bulan Mei, 13 kasus yang berhasil diungkap polisi, terdiri dari 3 narkoba dan 10 psikotropika, dengan barangbukti ganja sebanyak 7,7 Kg, 5 butir inek dan Shabu-shabu 4,5 gram. Tersangkanya 18 orang, yakni 14 pengedar dan 4 pengguna.
Dan Juni 2008, petugas berhasil mengungkap 11 kasus, masing-masing 6 kasus narkoba dan 5 kasus psikotropika, terdiri dari 18 tersangka, yaitu sebagai pengedar, dengan barangbukti 6,3 Kg ganja, inek 43 butir dan 2,4 gram Shabu-shabu.
Terakhir, pada Sabtu malam (12/07), Kesatuan Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba sebanyak 2000 butir pil ekstasi dan 5 paket Shabu-shabu, yang dikirim melalui ekspedisi titipan kilat, di Toko Fifi Collection, berlokasi di Jalan Abunjani, Kota Jambi, yang melibatkan oknum Anggota TNI, hingga kini masih dikembangkan oleh penyidik Denpom.***

Tidak ada komentar: