Selasa, 15 Juli 2008

Penempatan Guru Tidak Merata

Jambi -
Penempatan guru SD hingga SLTA di Provinsi Jambi tidak merata, karena sebagian besar berada di wilayah perkotaan.
"Sedangkan penempatan guru di pedesaan atau daerah terpencil masih sangat minim," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita melalui Kasubdin Tenaga Guru Sudjarwadi di Jambi.
Untuk mengatasi itu pemerintah kabupaten dan kota di Jambi perlu mengambil kebijakan dengan memindahkan guru di salah satu sekolah yang kelebihan kuota ke sekolah lain yang kekurangan tenaga guru.
Misalnya di sebuah sekolah terpencil di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) kekurangan guru bidang studi tertentu sementara kabupaten/kota lain kelebihan guru.
"Bupati dan walikota sebetulnya memiliki kewenangan menempatkan guru dimanapun sesuai usulan Kadis pendidikan setempat. Sayangnya belum ada peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan kebijakan tersebut," katanya.
Menyinggung soal kewenangan daerah itu sebenarnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yaitu pembagian tugas pendidikan antara bupati/walikota dengan gubernur.
Bila gubernur memikirkan mutu pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB, maka bupati/walikota lebih fokus kepada kualitas pendidikan TK dan SMP.
Berdasarkan data analisa kebutuhan guru di Provinsi Jambi pada 2007 kekurangan guru terbanyak di Kabupaten Tanjabtim mencapai 370 orang, disusul Bungo 151 orang, Tebo 150 orang, Tanjabbar 107 orang, Sarolangun 33 orang dan Merangin 24 orang.
Namun sebaliknya, terjadi kelebihan guru di Kota Jambi sebanyak 268 orang, Kab. Muarojambi 189 orang, Batanghari 167 orang dan Kerinci 96 orang.****

Tidak ada komentar: