Senin, 14 Juli 2008

Caleg Berijazah Palsu Langsung Diproses Polda

Jambi -
Calon anggota legislatif yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan langsung diproses oleh pihak kepolisian untuk memperlancar tahapan Pemilu yang akan datang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Kasrianto, SPd, Senin mengatakan, untuk memverifikasi ijazah para caleg, pihaknya akan melibatkan Diknas untuk lulusan SMU dan Depag untuk lulusan MAN.
"Apabila terindikasi menggunakan ijazah palsu akan langsung dilaporkan ke kepolisian untuk diproses," tegasnya.
Kebijakan ini sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani KPU dan pihak Kepolisian, sedangkan untuk mencoret nama caleg yang terindikasi berijazah palsu dari daftar pencalonan akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap.
Kasrianto juga mengatakan, tahapan pendaftaran caleg dari Parpol akan dimulai pada 9 Agustus hingga 7 Oktober mendatang, kemudian akan dilakukan verifikasi faktual terhadap caleg yang melibatkan pihak Diknas dan Depag.
"KPU akan menyiapkan master formulir yang disalin ke cakram (disk) untuk diberikan ke masing-masing Parpol," jelasnya.
Selanjutnya pada 15 Agustus akan dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pada 14-19 Agustus akan dilakukan verifikasi dan 16 Agustus hingga 7 Oktober penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol.
KPU juga akan memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melengkapi persyaratan bagi calon-calon caleg, sementara pada 31 Oktober nanti sudah diumumkan daftar calon tetap, tambahnya.***

Tidak ada komentar: