Minggu, 15 Juni 2008

TNBD Masih Menyisahkan Masalah

Jambi -
Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) yang berada di Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Batanghari dalam Provinsi Jambi masih menyisahkan persoalan yang hingga kini belum dapat dituntaskan.
Persoalan paling mendasar kini mengenai tapal batas, perambahan, dan jual beli lahan yang telah dibuka untuk ladang, kata Kepala Balai TNBD, Ir Waldemar Hasiholan.
TNBD seluas 60.500 ha ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2003.
Namun setelah penataan batas sementara kawasan TNBD memiliki luas 58.300 hektar yang terletak di tiga kabupaten itu.
Penetapan tata batas TNBD yang menjadi tempat habitat Orang Rimba atau Suku Kubu itu belum tuntas, karena masih terjadi dualisme atau adanya penolakan sebagian masyarakat di sekitar taman.
Lalu jalur batas TNBD sebagian masih ada di dalam kebun masyarakat, dan patok batas banyak hilang atau dicabut.
Kemudian perambahan kawasan masih juga ada dan jual beli lahan yang dibuka masyarakat untuk perladangan.
Penetapan tapal batas dan zonasi kawasan untuk Orang Rimba itu sangat mendesak untuk melindungi, memelihara, memperbaiki, dan melestarikan hutan tropis dataran rendah yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna itu dari ancaman kepunahan.***

Tidak ada komentar: