Kamis, 05 Juni 2008

Tidak Cukup Bukti, Pemilik kayu Dilepaskan

Jambi –
Pemilik kayu, Mangun Kito (44) warga Jalan Lingkar Selatan, RT 25, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang ditangkap anggota Densus 88 Anti Teror Dit Reskrim Polda Jambi, telah dibebaskan.
Mangun Kito, dibebaskan, karena tidak cukup bukti, keterlibatannya dalam penangkapan kayu illegal jenis KKG Gergajian, sebanyak 21 kubik di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat III Polda Jambi, yang tersangka adalah dua orang sopir mobil Ps 120, masing-masing bernama bernama Aan Sagita (30) dan Fuad (30), warga Muarojambi. Sedangkan Mangun Kito, tidak cukup bukti dan menjadi saksi”, kata jurubicara Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo.
Menurutnya, pada saat penangkapan di TKP oleh petugas, Mangun Kito, memang ada disana, tapi dia hanya menumpang mobil itu.
“Sedangkan pemilik kayunya, sudah diketahui atau sudah punya gambaran, siapa pemilik kayu yang disita tersebut, namun belum bisa disebutkan, kuatir kabur”, ujar Yatim Suyatmo.
Sebagaimana telah diberitakan koran ini sebelumnya, anggota Densus 88 Anti Teror Dit Reskrim Polda Jambi, Rabu (04/06) lalu, berhasil menyita kayu jenis KKG Gergajian sebanyak 21 kubik, yang diangkut menggunakan tiga unit mobil Ps 120, masing-masing bernopol B 9855 KY, BH 8176 FI dan BG 8115 LN.
Kayu tanpa dokumen yang sah, berukuran 4x6x4 meter, 5x7x4 meter, 8x12x4, dan 2x25x4 meter tersebut, diamankan petugas, pada malam hari sekitar 01.00 WIB, di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Selain itu, petugas juga, berhasil menangkap pemilik kayu, bernama Mangun Kito (44) warga Jalan Lingkar Selatan, RT 25, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, serta sopir mobil, masing-masing bernama Aan Sagita (30), warga RT 09, Desa Sungai Gelam, dan Fuad (30), warga Dusun Kota Kampus, RT 10, Kelurahan Mandalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. ***

Tidak ada komentar: