Kamis, 05 Juni 2008

Sepakat Naikkan Uang Makan 25 Persen

Jambi -
Pemerintah dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan Indonesia dan asosiasi perkeja sepakat untuk menaikkan uang makan dan transportasi karyawan dan pekerja rata-rata 20-25 persen.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno kepada wartawan.
Namun katanya, bagi perusahaan yang kemampuan keuangannya agak sulit untuk menaikkan 20 persen uang makan dan transportasi itu bukan suatu keharusan.
"Itu sebabnya pemerintah dalam hal ini Depnakertrans tidak akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menaikkan uang makan dan transportasi, karena hanya bersifat moral," ujarnya.
Dampak kenaikan BBM itu juga dirasakan semua pihak, sehingga antara perusahan dan pekerja harus saling pengertian dan saling mengisi.
Ia mengakui, sampai saat ini belum melihat muncul adanya perselisihan yang kuat antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah adanya kesepakatan tersebut.
Menanggapi adanya kesepakatan itu, Gubenur Jambi, H Zulkifli Nurdin mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan memanggil pihak perusahan dan juga serikat pekerja. “ Kita mendukung dan masalah ini akan dirapatkan dengan pengusaha,” Katanya
Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Surinta, mendukung adanya kenaikan upah tersebut. Menurutnya, kenaikan upah itu harus dirapatkan terlebih dahulu,dengan melibatkan pihak – pihak terkait,” kita dukung namun jangan sampai memberatkan pengusaha. Karena dampak kenaikan BBM ini juga kena imbasnya,” tegasnya .***

Tidak ada komentar: