Rabu, 11 Juni 2008

Polisi Sarolangun Amankan Ribuan Liter BBM

Jambi -
Polres Sarolangun kemarin berhasil mengamankan sekitar 45 derigen (1.575 liter) BBM jenis bensin. Selain mengamankan barang bukti Tim gabungan reskrim dan Intel Polres Sarolangun juga berhasil menangkap pemilik BBM tersebut.
Penangkapan BBM jenis bensin ini, dibenarkan Kapolres Sarolangun AKBP Irawan David Syah SH melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Iptu Helman kepada wartawan kemarin diruang kerjanya.
Untuk saat pemilik BBM Adnan Tayib bin Kuyung Putih warga asal bangko Kabupaten Merangin harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, informasi yang dihimpun. Adnan ingin menjual minyak bensin tersebut ke daerah Trans Bathin VIII.
Saat di tangkap tim gabungan di jalan lintas Sumetera KM 9 kecamatan Sarolangun, tersangka tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat izin angkut dan izin niaga sebagaimana di atur dalam pasal 55 Sub 53 huruf B dan D. undang – undang RI nomor 22 tahun 2001.tentang migas. “BBM yang diangkut tidak mengantonhi surat izin niaga sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.” Kata kapolres
Untuk melengkapi berita Acara Pemerikasaan (BAP) Polres Sarolangun, akan berkoordinasi dengan badan metereologi jambi untuk tera, selain itu polisi juga melayang surat kepada Perindakop sarolangun serta melayangkan surat kepada BP Migas di Jakarta untuk acuan keterangan ahli.
Saat ini tersangka bersama barang bukti BBM yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Carry warna biru dengan flat profit nomor polisi BH 9227 YY diamankan di mapolres Sarolangun.
“Kita tidak akan segan – segan menindak para pelaku penimbunan BBM di wilyah hukum Polres Sarolangun. Semua akan kita tidak tegas.” lugas Kapolres.****

Tidak ada komentar: