Minggu, 15 Juni 2008

Langkah Tepat Batalkan Calon Independen

Jambi -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menilai pembatalan pendaftaran pasangan calon perseorangan (independen) Agus Setyonegoro-Helmi ikut pilkada Walikota-Wakil Walikota Jambi oleh KPU Kota Jambi dinilai merupakan langkah yang tepat.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto selaku Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci di Jambi, mengatakan, setelah mempelajari kronologis yang dikirimkan KPU Kota Jambi ke KPU Provinsi Jambi mendukung pembatalan calon perseorangan itu.
"Hasil rapat pleno KPU Provinsi Jambi memutuskan mendukung keputusan KPU Kota Jambi membatalkan calon perseorangan itu," katanya.
Kasrianto menyatakan, jika KPU Kota Jambi mengakomodir bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi dari calon independen pada 20 Agustus 2008 akan melanggar UU No 12 tahun 2008.
Meski dukungan empat persen dari jumlah mata pilih pilkada Kota Jambi sebanyak 320.000 mata pilih telah diperoleh Agus Setyonegoro-Helmi, namun belum dilakukan verifikasi dan verifikasi faktual baik di panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan maupun tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sementara verifikasi faktual bakal calon perseorangan berakhir pada 16 Mei 2008, sedangkan pedoman teknis verifikasi calon perseorangan dari KPU Pusat baru diterima KPU Kota Jambi pada 15 Mei 2008, sehingga jika dilakukan verifikasi calon independen sangat mepet waktunya dan tidak bisa dikejar.
Penerimaan calon independen diatur dalam pasal 47 huruf b peraturan KPU No 15 tahun 2008, sedangkan tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang telah dijadwalkan KPU Kota Jambi dimulai 21 Mei 2008, sehingga tidak mungkin digeser kecuali akibat bencana alam hinga tahapan pemilihan itu harus diubah.
KPU Kota Jambi semula akan memverifikasi calon perseorangan itu jika ada jaminan tertulis dari KPU Pusat, namun hingga akhir pendaftaran jaminan tertulis tidak ada diterima KPU Kota Jambi.
Putusan pleno KPU Kota Jambi pada 26 Mei 2008 menolak penerimaan pendaftaran calon perseorangan Agus Setyonegoro-Helmi.****

Tidak ada komentar: