Senin, 09 Juni 2008

KPUD Kota Terancam Dilaporkan ke Polisi

Jambi -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi terancam dilaporkan ke polisi oleh Panwaslu terkait penolakan pencalonan independen Agus Setyonegoro untuk ikut pada pemilihan walikota (Pilwako) Jambi 20 Agustus 2008.
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Arif Rachman di Jambi, Senin mengatakan, pihaknya tengah menkaji laporan calon perseorangan Agus Setyonegoro yang mengadukan KPUD Kota Jambi telah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam kajian itu nantinya akan dihasilkan dua kesimpulan, yakni jika keputusan KPUD Kota Jambi yang menolak calon perseorangan itu ada unsur pidana, Panwaslu akan menyerahkan penanganannya pada aparat kepolisian.
Namun jika penolakan itu hanya sengketa antara KPUD Kota Jambi dengan calon perseorangan, maka Panwaslu akan tampil sebagai juru damai untuk mencari solusi terbaik, katanya.
Menanggapi calon perseorangan yang melaporkan penolakan oleh KPUD Kota Jambi pada Sabtu 7 Juni 2008 itu, Panwaslu memiliki waktu satu minggu untuk mengkaji atau mempelajari materi laporannya.
Sabtu depan, 14 Juni 2008 Panwaslu akan mengeluarkan keputusan apakah KPUD Kota Jambi benar-benar telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Panwaslu tidak akan mentoleril jika penolakan itu ada unsur pidananya, dan jelas akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, namun jika hanya sengketa akan dicarikan penyelesaian terbaik, supaya kedua belah pihak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya serta tidak saling dirugikan.***

Tidak ada komentar: