Selasa, 03 Juni 2008

Kontraktor Jembatan Batanghari II Didenda Rp 460 juta

Jambi -
Kontraktor pembangunan jembatan Batanghari II yakni PT Hutama Karya dan Agra Budi (JO) didenda Rp460 juta, akibat kelalaiannya yang menyebabkan penuntasan pembangunan jembatan terpanjang kedua di Provinsi Jambi itu tidak selesai sesuai waktu Juni 2008.
Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Jambi, Nino Guritno, Selasa mengatakan, penuntasan jembatan yang akan memperpendek jarak tempuh Kota Jambi-Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari 120 km menjadi 60 km itu sempat beberapa kali tertunda.
Awalnya jembatan yang dibangun tahun anggaran 2003 itu ditargetkan tuntas selama lima tahun anggaran atau pada 2007, namun beberapa kendala menyebabkan tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal.
Penundaan terjadi beberapa kali, pertama awal 2008, berikutnya Maret 2008 dan terakhir Juni 2008 supaya bisa diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus pada puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Muara Sabak, 29 Juni 2009.
Target terakhir juga tidak bisa diselesaikan, sehingga atas keterlambatan itu kontraktor atau PT pelaksana dikenakan denda Rp460 juta, yang baru dibayar sebesar Rp140 juta.
Keterlambatan itu tidak sepenuhnya kesalahan kotraktor, ada juga akibat cuaca, seperti karamnya kerangka baja di selat Bangka akibat kapal yang mengangkut karam diterjang ombak, sehingga harus dipesan dan dirakit ulang.
Cuaca lainnya yang ikut menghambat terjadinya angin kencang atau puting belung di Kota Jambi Minggu 30 Maret 2008 yang menyebabkan rusaknya rangka pelengkung.
Pembangunan jembatan Batanghari II sepanjang 1.131 meter yang pembangunnya baru selesai 91 persen itu akan menyerap dana Rp161,3 miliar, sementara kelanjutan penuntasan pembangunannyaa belum bisa dipastikan, namun sudah dikaji oleh Ditjen Bina Marga.***

Tidak ada komentar: