Senin, 09 Juni 2008

Ketua DPRD Muarojambi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Jambi -
Ketua DPRD Muarojambi Sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Muarojambi H. Nawawi Hamid, laporkan Sani saksi Kasda bolong dengan tersangka Asad Syam, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dimana pada persidangan tanggal 29 Mei yang lalu, kepada mejelis hakim saksi Sani mengatakan atas dasar perintah dari tersangka Zaidan Jauhari, dirmah dinas Bupati Muarojambi dirinya diminta untuk menbuat dan memberikan cek sebesar Rp. 1.150.000.000,- kepada ketua DPRD Muarojambi Nawawi Hamid.
Dengan didampingi kuasa hukum saksi terlapor Nawawi Hamid, kemarin kepada wartawan daerah Muarojambi mengatakan, dirinya tidak pernah menerima Cek dari Sani, atas dasar tuduhan tersebut yang diangga telah mencemarkan nama baiknya, selaku Ketua DPRD Muarojam,bi dan sekaligus Ketua Partai Golkar Muarojambi, maka melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak hukum.
Kapolres Muarojambi Tejo Dwikora melalui Kasat Reskrim Muarojambi Salpandri, membenarkan adanya laporan tersebut, sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, pihak kepolisian Muarojambi lansung memeriksa saksi korban.
Lebih kurang tiga orang pinyidik pihak kepolisian Muarojambi, kemarin bertempat diruang kerja saksi korban Nawawi Hamid, saksi korban juga didampingi kuasa hukum M. Amin Ibrahim, dimana pada intinya saksi korban mengatakan tidak pernah menerima cek senila Rp. 1.150.000.000.
Saksi Sani saat dikonfirmasi ditempat kerjanya mengatakan, dirinya tetap pada pendiriannya yang mengatakan, pernah diperintah atasanya yang sekarang tersangka Zaidan Jauhari, agar segera kerumah dinas bupati Muarojambi dan membawa cek, pada saat itu didepan bupati dan juga hadir ketua DPRD Muarojambi Nawawi Hamid, diperintahkan oleh Zaidan untuk membuatkan cek senilai 1.150 juta, untuk diserahkan kepada ketua DPRD Muarojambi.
Namun pada saat cek tersebut diserahkan kepada ketua DPRD Muarojambi Nawawi Hamid, diminta untuk menandatangani cek tersebut, Nawawi menolak untuk menandatanganinya.***

Tidak ada komentar: