Senin, 09 Juni 2008

Kejati Belum Temukan Penyimpangan Proyek Blok Minyak

Jambi -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan penyimpangan dugaan kredit macet PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PBMS) senilai 11 juta US dolar atau Rp 110 miliar untuk membangun proyek blok minyak Betung Meruo Senami, Kab. Batanghari, Jambi pada 2004.
"Sampai saat ini belum ada cukup bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi kasus kredit PT PBMS terhadap Bank Mandiri Rp110 miliar," kata Kajati Jambi, Sutiyono SH, di Jambi Senin.
Menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak termasuk PT Pertamina dapat disimpulkan kontrak kerja antara perusahan minyak negara dengan PT PBMS sudah sesuai aturan.
Untuk mengungkap kasus ini penyidik Kejati Jambi akan lebih fokus lagi terhadap pemeriksaan pada perusahaan pemenang tender blok minyak itu dan para pimpinan Bank Mandiri di Jakarta. Hasil temuan kejaksaan dalam kasus ini, tindakan PT PBMS dalam menjaminkan kontrak kerjanya ke bank untuk dapat pinjaman belum terbukti menyalahi ketentuan berlaku.
Kasus ini mencuat, setelah ada kecurigaan pihak Bank Mandiri diduga terlibat dalam kasus pencairan dana tersebut.
Penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan dan memanggil pimpinan PT PBMS diantaranya Lisa Luciana, Ir Ahmad Fachri, Bramantio serta pimpinan dari Bank Mandiri khususnya bidang perkreditan.***

Tidak ada komentar: