Rabu, 11 Juni 2008

Ada Pesan ‘Sponsor’ Tolak Calon Independen

Jambi -
KPU Kota Jambi dinilai diskriminasi dan terkesan ada pesan "sponsor" menolak pasangan calon perseorangan (independen) Agus setyonegoro - Hilmi masuk penjaringan bakal calon (Balon) Walikota Jambi pada pilkada Agustus 2008.
"Amat disayangkan sikap dan keputusan KPU Kota Jambi yang tidak mendasar menolak calon independen itu," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Surinta di Jambi.
Soewarno yang juga Dewan Penasehat DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jambi mendukung langkah pasangan calon independen Agus-Hilmi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPU Kota Jambi.
"Saya secara pribadi siap membantu membayar pengacara untuk Agus-Hilmi menggugat KPU Kota Jambi itu, meski saya kurang mengenal Agus-Hilmi," ujarnya.
Penolakan KPU Kota Jambi terhadap calon independen menjadi tanda tanya, padahal KPU Jawa Barat, Bogor, dan Banten menerima beberapa pasang calon independen. Seharusnya KPU Kota Jambi berkaca kepada KPU Jawa Barat, Bogor dan Banten itu.
Soal adanya kekhawatiran beberapa pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota akan pecah suara peserta pemilih khusunya orang-orang turunan Jawa untuk mendukung sejumlah calon juga keturuan Jawa dinilai sangat berlebihan.
"Saya ini juga keturunan Jawa, tetapi belum tentu memilih calon keturunan Jawa. Itu persoalan hati nurani," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota KPU Kota Jambi, A Somad menilai, tindakan empat dari lima anggota KPU Kota Jambi (tidak termasuk Somad) menolak calon perseorangan itu melanggar hukum dan sudah keluar dari independensi.
Somad menentang putusan pleno KPU Kota Jambi pada 16 Mei 2008 menolak calon independen karena tidak pernah memverifikasi, tetapi mentah-mentah menolak pendaftaran calon perseorangan tersebut.
"Saya waktu itu tidak mau menandatangani keputusan pleno tersebut, karena saya tahu itu melanggar hukum dan terkesan memihak kepada salah satu bakal calon", ujarnya.
Menurut Somad, pasangan Agus Setyonegoro dan Helmi sudah melakukan tahapan sebagai calon independen, serta memenuhi syarat jumlah pendukung sesuai dengan aturan harus memiliki empat persen dari jumlah keseluruhan mata pilih di Kota Jambi sebanyak 363.000 mata pilih.
Agus-Helmi memiliki jumlah pendukung 24.000 atau lebih dari empat persen mata pilih di Kota Jambi.
KPU Kota Jambi menolak Agus-Helmi karena terlambat mendaftar, sebab ketentuan sebelum 21 hari masa pendaftaran pada 21-27 Mei 2008, para bakal calon sudah mendaftarkan diri, namun menurut KPU hal itu tidak dilakukan Agus-Helmi.
Sementara, buntut penolakan Agus Setyongoro, maju ke Pilwako, dengan jalur Independen, oleh KPU Kota Jambi, berujung laporan Agus, ke Panwaslu Kota, dan mengajukan gugatan ke PN Jambi.
Tak tanggung-tanggung, ASN, menggugat KPU Kota Jambi, senilai Rp 10,4 milliar, dengan perincian, akibat penolakan itu, ASN dirugikan baik secara psikologis maupun material.
Usai mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jambi, kemarin, Agus Setyonegoro, kembali mendatangi ke Komisi Pemilihan Umum Kota, untuk meminta klarifikasi terakhir, penolakan calon perseorangan. Namun demikian, kedatangan ASN, tidak merobah keadaan, KPUD Kota tetap menolak pendaftaran ASN melalui jalur Independen.
Agus Setyo negoro yang datang sekitar pukul 10.45 WIB, ke Kantor KPUD Kota, sempat membawa sekitar 150 orang massa pendukungnya. Saat itu, Agus, diterima langsung oleh Ketua KPU Drs Badjuri, pertemuan yang berlangsung hanya sekitar 15 menit itu, tidak membuahkan hasil apapun.
Ketua KPU Kota, Drs Badjuri, mengatakan, tahapan pencalonan Agus menjadi bakal calon independent sudah tertutup. ‘’Telah lama kita dengar, KPUD Kota Jambi tidak ragu lagi. Kami menolak untuk pencalonan perseorangan, kami juga sudah dengan dia telah mengajukan gugatan ke PN Jambi’’ujarnya.
Lanjutnya, KPUD Kota Jambi taat hukum, jadi apapun keputusan hukum akan taati. Dan sama –sama menunggu proses yang sedang berlangsung.
‘’Kita siap menghadapi gugatan Agus, kita bertemu saja di pengadilan. Kami juga akan mempersiapkan tim pembela,’’jelasnya, dengan nada tinggi.
Sementara itu, Agus Setyonegoro, kepada wartawan mengaku pasrah dengan keadaan tersebut, kendati demikian dia akan tetap melanjutkan masalah tersebut ke Pengadilan.
‘’Ya, kita bertemu saja di pengadilan, berarti KPU Kota sudah dengan semua konsekwensi hukum’’jelasnya. ****

Tidak ada komentar: