Rabu, 11 Juni 2008

200 Karung Pupuk Urea Bersubsidi Disita

Jambi - Dua truk pembawa 200 sak pupuk ilegal, ditangkap jajaran Reskrim Poltabes Jambi, saat melintas di Paal Merah Lama, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Minggu (08/06) sekira pukul 11.00 WIB.
Karena tidak bisa menunjukan dokumen pupuk yang dibawa, akhirnya satu sopir beserta truk dan muatannya digiring ke Poltabes Jambi, untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu sopir lagi melarikan diri. Pupuk urea produksi PT Pusri tersebut ditangkap diduga karungnya diganti dengan karung non subsidi.
Kini satu sopir inisial TG diperiksa intensif di Poltabes Jambi. "Dia sedang kita periksa secara intensif," ujar Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Danianto, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Leo Surya N Simatupang, Sik, kepada wartawan.
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan, penangkapan pupuk urea bersubsidi tanpa dokumen tersebut, berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, soal keberadaan dua truk membawa barang yang mencurigakan. Informasi tersebut ditindaklanjuti, petugas menemukan dua truk yang membawa pupuk bersubsidi dari Paal Merah dengan tujuan Provinsi Riau.
Kemudian, truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BM 9649 CA dan BM 9482 CQ, dihadang du Paal Merah Lama. Tidak bisa menunjukkan dokumen pupuk, mobil dan barang bukti serta sopirtnya digiring ke Poltabes., sedangkan satu sopir berinisial RT berhasil kabur.
Sementara itu, penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi terus melakukan pemburuan terhadap pemilik delapan ton pupuk bersubsidi atau sekitar 160 karung, yang diketahui bernama Hendra warga Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, BA, mengatakan, untuk melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut penyidik telah melakukan pengecekan alamat tempat tinggal tersangka. " Sudah kita cek tapi tersangka tidak ada," katanya.
Jika hingga pekan depan tersangka tidak menyerahkan diri atau tertangkap. Maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hingga saat ini penyidik Sat II Polda Jambi, telah meminta keterangan pemilik mobil sebagai saksi. " Dia diperiksa sebagai saksi, ia mengaku mobilnya dicarter untuk jasa angkutan," kata Yatim.***

Tidak ada komentar: