Rabu, 11 Juni 2008

20.000 KK Dilibatkan Mengelola HTR

Jambi -
Pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) di Jambi seluas 80.000 hektar akan melibatkan sebanyak 20.000 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar hutan atau tiap KK akan memperoleh dua hektar.
Melalui 20.000 KK akan dibagi dalam kelompok tani untuk mengembangkan tanaman yang direkomendasikan seperti jelutung dan meranti, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Budidaya M For, Sc di Jambi, Rabu.
Selain pola HTR untuk penghijauan hutan produktif yang telah rusak juga akan membangun hutan kemasyarakatan dengan pola Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM), dan pola Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK).
Departemen Kehutanan (Dephut) telah membuat skema pengajuan dana bergulir dalam pembangunan HTR dengan pola mandiri, kemitraan dan develover.
Lama izin pengelolaan HTR itu maksimum 60 tahun atau dapat diperpanjang selama 35 tahun. Luas tiap KK maksimun 15 ha atau melalui kelompok akan mendapat satu akad kredit.
Jika HTR itu melalui koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan usaha yang standar biaya dibagi dalam empat rayon mulai Rp5,5 juta sampai Rp8,3 juta per hektar yang dapat digunakan untuk penanaman dan pemeliharaan tanaman.***

Tidak ada komentar: